Kamis, 04 April 2013

UMR 2013 Jawa Tengah


UMR 2013 Jawa Tengah (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :

UMK 2013 Kota Semarang Rp 1.209.100
UMK 2013 Kabupaten Semarang Rp 1.051.000
UMK 2013 Kabupaten Demak Rp 995.000
UMK 2013 Kabupaten Kudus Rp 990.000
UMK 2013 Cilacap Kota Rp 986.000
UMK 2013 Kota Pekalongan Rp 980.000
UMK 2013 Kota Salatiga Rp 974.000
UMK 2013 Kabupaten Batang Rp 970.000
UMK 2013 Kabupaten Pekalongan Rp 962.000
UMK 2013 Kabupaten Kendal Rp 953.100
UMK 2013 Kabupaten Magelang Rp 942.000
UMK 2013 Kabupaten Temanggung Rp 940.000
UMK 2013 Kabupaten Blora Rp 932.000
UMK 2013 Kabupaten Pati Rp 927.600
UMK 2013 Kota Surakarta Rp 915.900
UMK 2013 Kabupaten Pemalang Rp 908.000
UMK 2013 Kabupaten Sukoharjo Rp 902.000
UMK 2013 Kota Magelang Rp 901.500
UMK 2013 Kabupaten Karanganyar Rp 896.500
UMK 2013 Kabupaten Purbalingga Rp 896.500
UMK 2013 Kabupaten Rembang Rp 896.000
UMK 2013 Kabupaten Boyolali Rp 895.000
UMK 2013 Kabupaten Wonosobo Rp 880.000
UMK 2013 Kabupaten Banyumas Rp 877.500
UMK 2013 Kabupaten Jepara Rp 875.000
UMK 2013 Kabupaten Klaten Rp 871.500
UMK 2013 Kabupaten Sragen Rp 864.000
UMK 2013 Cilacap Timur Rp 861.000
UMK 2013 Kota Tegal Rp 860.000
UMK 2013 Kabupaten Brebes Rp 859.000
UMK 2013 Kabupaten Tegal Rp 850.000
UMK 2013 Kabupaten Purworejo Rp 849.000
UMK 2013 Kabupaten Grobogan Rp 842.000
UMK 2013 Kabupaten Banjarnegara Rp 835.000
UMK 2013 Kabupaten Kebumen Rp 835.000
UMK 2013 Kabupaten Wonogiri Rp 830.000
UMK 2013 Cilacap Barat Rp 816.000


Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia Tahun 2013

Upah Minimum Provinsi yang biasanya disingkat dengan UMP untuk tahun 2013 telah ditetapkan oleh pemerintah Kota/Daerah di setiap tingkat pemerintahan (ptovinsi, Kabupaten/Kotamadya) dibantu oleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang sebelumnya telah melakukan proses survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Berikut dibawah ini beberapa daftar UMP 2013 diberbagai kota di Indonesia yang telah disepakati oleh Pemerintah.

Senin, 01 April 2013

Negosiasi dan Perjanjian Kerja Bersama Untuk Kesejahteraan Buruh ( Part II )


Negosiasi untuk proses perundingan kerja bersama

Banyak aspek yang harus dipersiapkan terutama tim perunding dari serikat pekerja/serikat buruh apakah mereka memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang baik. Mereka hendaknya mempersiapkan diri dengan beberapa pengetahuan yang menyangkut: teori dasar ekonomi dan iklim politik, perundang-undangan dan aturan yang berlaku, kondisi perusahaan (profit and loss), hubungan antara serikat pekerja/serikat buruh, dan sebagainya.

Ada enam langkah yang bisa diambil, yaitu:

  1. 1.       Tahap Persiapan.

Persiapan adalah dasar dari suatu negosiasi yang efektif, dan tentunya untuk pencapaian sukses negosiasi. Persiapan mungkin akan memerlukan waktu beberapa hari atau minggu tergantung dari kondisi tuntutan yang akan diajukan;
  • “Mengetahui Apa”. Maksudnya adalah mengetahui apa yang dipikirkan/diinginkan oleh pekerja/buruh anggota kita. Hal ini menjadi suatu persoalan yang paling penting, setiap orang harus terlibat didalamnya baik anggota ataupun bukan anggota (dibaca: belum menjadi anggota), ini adalah strategi rekrutmen yang baik dan biarkan serikat pekerja/buruh tetap relevan dalam memenuhi kebutuhan pekerja;
  • Kumpulkan fakta-fakta, diskusikan persoalan-persoalan dan pikirkan banyak kemungkinan pilihan yang bisa dicapai;
    • perkirakan apa yang pengusaha inginkan dalam negosiasi;
    • pilih anggota yang sangat memahami lingkungan tempat kerja untuk hadir, memberikan informasi/masukkan8;
    • jangan mempunyai terlalu banyak anggota dalam tim negosiasi;
    • pastikan bahwa tim negosiasi tersebut mewakili dari lingkungan kerja (sebagai contoh kalau lingkungan tersebut lebih separo pekerja perempuan, sekurangnya tim tersebut mempunyai separo negosiator perempuan);
    • siapkan agenda, hal ini adalah penting untuk mencatat perencanaan tindakan dan selanjutnya untuk mencegah kesalahpahaman dan kesalahan, jika panduan yang jelas akan apa yang dilakukan tersedia, banyak waktu dan usaha akan dihemat. Agenda bisa formal atau informal. Jika pokok persoalan, jangkauan dan tujuan telah ditetapkan sebelumnya kebingungan dapat dihindarkan. Ini dapat bermanfaat untuk diingat bahwa kemajuan dari negosiasi adalah pengaruh penting melalui pembicara pertama. Satu jalan untuk menjamin posisi pembukaan yang kuat adalah dengan sukarela latihan singkat sebelum memulai negosiasi penuh.

Persiapan yang memadai pada setiap negosiasi meliputi mempelajari kekuatan dan kelemahan kedua posisi masing-masing secara bersamaan dengan mempelajari kebutuhan kelompok lain dan cara-cara untuk memuaskan kebutuhan tersebut. Negosiator yang sukses menyadari bahwa persiapan yang matang akan sangat berguna bagi suksesnya usaha, dan mereka juga menyadari bahwa tidak akan bernegosiasi bila tidak mempunyai persiapan yang matang, tetapi juga jangan takut untuk melakukan negosiasi

Negosiasi dan Perjanjian Kerja Bersama Untuk Kesejahteraan Buruh ( Part I )

Definisi negosiasi dan perjanjian kerja bersama
Negosiasi dilakukan oleh setiap orang, dan menjadi kegiatan dasar harian mereka. Kita memulai negosiasi sejak kita masih bayi pada waktu kita lapar ada kode tertentu dalam tangisan yang mengatakan kita lapar. Kita juga selalu melakukan negosiasi dengan keluarga kita seperti apa yang akan kita makan pada waktu makan malam, siapa yang akan mencuci piring, dan film apa yang akan kita lihat, serta dimana kita akan menontonnya. Kita juga melakukannya pada waktu kita berada dipasar untuk membeli sesuatu barang disana. Kita juga melakukan negosiasi pada waktu kita akan membeli kendaraan, sepeda motor atau mobil, dan juga pada waktu kita membeli rumah. Sangat jarang kita melalui hari tanpa melakukan negosiasi, kecil ataupun besar proses negosiasi tersebut adalah kita lakukan untuk diri kita sendiri.

Jadi, Negosiasi adalah “proses dimana dua atau lebih kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda berkumpul bersama untuk pencapaian kesepakatan “. Dan anda harus menyadari bahwa prinsip dan dasar dari negosiasi adalah seni bujukan atau art of persuasion. 

Format negosiasi yang paling berat adalah melakukan negosiasi atas nama orang lain atau mewakili orang lain (negotiation on behalf of other peoples), yang dalam serikat pekerja kita sebut dengan perjanjian kerja bersama (CBA-Collective Bargaining Agreement). Perjanjian kerja bersama (PKB) ini adalah semua perjanjian tertulis sehubungan dengan kondisi-kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatangan oleh pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pengusaha disatu pihak dan pihak lain oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja yang telah disyahkan melalui peraturan dan hukum nasional (ILORecommendation No. 91 paragraf 2). Dan menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja bersama mengikat pihak-pihak yang bertanda tangan di dalamnya dan secara otomatis peraturan perusahaan tidak berlaku lagi dengan adanya perjanjian kerja bersama, kecuali nilai dari peraturan perusahaan tersebut lebih tinggi dari pada yang tercantum di dalam perjanjian kerja bersama ( ILO Recommendation 91 paragraf 3 (1), (2) dan (3) ).