Senin, 01 April 2013

Negosiasi dan Perjanjian Kerja Bersama Untuk Kesejahteraan Buruh ( Part I )

Definisi negosiasi dan perjanjian kerja bersama
Negosiasi dilakukan oleh setiap orang, dan menjadi kegiatan dasar harian mereka. Kita memulai negosiasi sejak kita masih bayi pada waktu kita lapar ada kode tertentu dalam tangisan yang mengatakan kita lapar. Kita juga selalu melakukan negosiasi dengan keluarga kita seperti apa yang akan kita makan pada waktu makan malam, siapa yang akan mencuci piring, dan film apa yang akan kita lihat, serta dimana kita akan menontonnya. Kita juga melakukannya pada waktu kita berada dipasar untuk membeli sesuatu barang disana. Kita juga melakukan negosiasi pada waktu kita akan membeli kendaraan, sepeda motor atau mobil, dan juga pada waktu kita membeli rumah. Sangat jarang kita melalui hari tanpa melakukan negosiasi, kecil ataupun besar proses negosiasi tersebut adalah kita lakukan untuk diri kita sendiri.

Jadi, Negosiasi adalah “proses dimana dua atau lebih kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda berkumpul bersama untuk pencapaian kesepakatan “. Dan anda harus menyadari bahwa prinsip dan dasar dari negosiasi adalah seni bujukan atau art of persuasion. 

Format negosiasi yang paling berat adalah melakukan negosiasi atas nama orang lain atau mewakili orang lain (negotiation on behalf of other peoples), yang dalam serikat pekerja kita sebut dengan perjanjian kerja bersama (CBA-Collective Bargaining Agreement). Perjanjian kerja bersama (PKB) ini adalah semua perjanjian tertulis sehubungan dengan kondisi-kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatangan oleh pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pengusaha disatu pihak dan pihak lain oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja yang telah disyahkan melalui peraturan dan hukum nasional (ILORecommendation No. 91 paragraf 2). Dan menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja bersama mengikat pihak-pihak yang bertanda tangan di dalamnya dan secara otomatis peraturan perusahaan tidak berlaku lagi dengan adanya perjanjian kerja bersama, kecuali nilai dari peraturan perusahaan tersebut lebih tinggi dari pada yang tercantum di dalam perjanjian kerja bersama ( ILO Recommendation 91 paragraf 3 (1), (2) dan (3) ).



Tujuan dari perjanjian kerja bersama adalah:

(1)    menentukan kondisi-kondisi kerja dan syarat-syarat kerja;
(2)    mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
(3)    mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntarybargaining) dalam pencapaian suatu kesepakatan, hal itu berarti bahwa:

(1)    pengakuan atas perwakilan pekerja/buruh;
(2)    terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh-sungguh;
(3)    penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
(4)    kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
(5)    serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada intervensi dari pihak -pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.

Dampak positif dari perjanjian kerja bersama:

(1)    mendapatkan angkatan kerja yang berkualifikasi dan bermotivasi tinggi, produktifitas kerja yang tinggi dan berkelanjutan;
(2)    perusahaan akan bisa berfokus pada pengembangan produk baru dan produksi teknologi;
(3)    mengurangi perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha sehingga menciptakan suasana kerja yang damai;
(4)    menekankan kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk mengurangi penggunaan mogok kerja dan lebih mengemukakan perundingan, negosiasi.

Negosiasi adalah penting
Negosiasi adalah cara terbaik dalam penyelesaian atau mencari jalan keluar antara kedua belah yang berbeda kepentingan dan kebutuhan dalam mendapatkan kesepakatan. Perundingan bersama bukanlah hanya suatu penandatanganan kesepakatan yang dapat diterima bersama oleh kedua pihak (Pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh). Hal ini bukannya hanya suatu pertemuan pikiran kedua pihak oposan melalui meja perundingan. Hal ini bukanlah hanya diskusi mengenai keluhan-keluhan, masalah pengupahan, pengaturan senioritas, dsb. Perundingan bersama adalah perumusan bersama yang demokratis dari “peraturan kerja” dan “kondisi kerja” atas segala hal yang secara langsung berdampak pada para pekerja di tempat kerjanya. Dengan kata lain, berunding bersama adalah dalam operasinya, merupakan pemerintahan sendiri. Berunding bersama adalah diterapkannya hukum-hukum di pabrik atau tempat kerja atas dasar persetujuan bersama.

Berunding bersama adalah suatu hak dari para pekerja yang memberikannya suara mengenai bagaimana kehidupan kerjanya akan diatur. Seperti hak untuk membentuk serikat dan hak atas kerja delapan jam sehari misalnya, hak untuk berunding bersama ini membutuhkan waktu lama sebelum ia diakui oleh pemerintah maupun pengusaha. Pada saat ini, cara berunding bersama diakui secara luas sebagai salah satu dasar yang esensiil dari demokrasi di dalam industry maupun dalam masyarakat madani secara umumnya. Di beberapa negara, sistim telah berkembang cukup maju sehingga perundingan berlangsung tidak hanya di tingkat pabrik tetapi juga pada tingkat industri, bahkan antar-industri. Masalah yang dibicarakan berkisar dari pengupahan dan tunjangan-tunjangan khusus, hingga ke mekanisme partisipasi pekerja dalam menjalankan usaha. Dinegara-negara dimana mayoritas pekerjanya dilindungi oleh perundingan bersama dan ditempat dimana sistim berunding bersama telah dilembagakan secara penuh, cara berunding bersama jelas telah melampaui kaidah-kaidah demokrasi industrial.

Kekuatan pekerja/buruh untuk perbaikan kesejahteraan ditempat kerja
Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerjaMereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula. 

Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja/buruh selalu menjadi korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja/buruh menginginkan keadilan dan mendapatkan haknya sebagai hasil pelaksana industri.

Tentunya pekerja/buruh mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya. Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas hak – haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh.

Pekerja/buruh harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja/buruh, meningkatkan produktifitas perusahaan, berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah – upah lainnya. Jadi organisasi yang dibutuhkan disini adalah serikat pekerja. Melalui serikat pekerja/serikat buruh segala aspirasi atau kepentingan pekerja/buruh disampaikan kepada pengusaha melaluinegosiasi yang di sebut dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Keunggulan dari perundingan bersama dan kesepakatan yang dihasilkannya adalah ia menyediakan metode untuk pengaturan kondisi kerja oleh mereka yang terkait secara langsung. Pengusaha dan pekerja/buruh di sebuah industry lebih mengetahui kondisi dan masalahnya bila dibandingkan dengan orang lain, dan mereka dipengaruhi langsung oleh pelaksanaan kesepakatan ini. Istilah kesepakatan berfungsi sebagai satu kode yang menentukan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan kerja mereka dengan orang lain. Kesepakatan ini menyediakan banyak kondisi rinci tentang pekerjaan. Selama masa berlakunya kesepakatan ini, tidak ada isi yang ditanganinya dapat memberi alasan dalam kondisi yang normal untuk perselisihan tentang pekerja individu.

Standar-standar dasar ditetapkan dan setiap pekerja/buruh mengetahui bahwa ia tidak dapat diminta bekerja dalam kondisi yang kurang menguntungan daripada kondisi-kondisi yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut. Penetapan kondisi berdasarkan kesepakatan adalah jaminan bahwa kondisi-kondisi tersebut adalah adil dan dapat diterapkan dalam situasi ekonomi industri tersebut dan kekuatan perundingan relatif dari kedua belah pihak.

Walaupun dalam negosiasi perundingan bersama, masing-masing pihak memperdebatkan sikap dan tuntutan pihak yang lain, namun proses perundingan tersebut sering mengarah ke pemahaman bersama yang lebih baik. Pengusaha memperoleh pengetahuan yang lebih luas tentang masalah dan aspirasi para pekerja/buruh, sementara pekerja/buruh menjadi lebih tahu faktor ekonomi dan teknis yang terlibat dalam pengelolaan industri. Dengan demikian, kesimpulan dari suatu kesepakatan menjadi mudah.

Salah satu manfaat dari perundingan bersama adalah ia menyediakan sarana fleksibel (tawaran terbaik) untuk menyesuaikan upah dan kondisi kerja dengan perubahan ekonomi dan teknis dalam industry tersebut. Kedua belah pihak dapat bertemu kapan saja diperlukan dan dapat menyesuaikan persyaratan perjanjian mereka dengan perubahan-perubahan tersebut.