Bagaimana serikat pekerja telah berubah di Indonesia saat ini, dibanding masa Orde Baru? Apakah menjadi semakin sulit dikelola karena telah bertambah jumlah maupun ukurannya atau masih terkendali selama pemerintah dan manajemen korporasi mampu berkolaborasi dengan mereka?
Dengan adanya Keputusan Menteri No. 5 tahun 1998 mengenai pendaftaran serikat buruh, maka hal itu menandai berakhirnya SPSI sebagai serikat pekerja tunggal. Di bawah pemerintahan Presiden Habibie, Indonesia meralat Konvensi ILO no. 87 tentang kebebasan membentuk serikat pekerja dan hal itu kemudian diikuti oleh keluarnya Undang-Undang No. 21 tahun 2000 yang mengatur antara lain pembentukan, keanggotaan, pendaftaran, hak dan tanggung jawab serta keuangan serikat pekerja. Sejak keluarnya Undang-undang No. 21 tersebut, jumlah serikat pekerja pun bertumbuh pesat. Menurut data Ditjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans tahun 2009, terdapat 3 konfederasi serikat pekerja dan 91 federasi serikat pekerja (sumber: Hukum online).