Sabtu, 23 Februari 2013

Mengelola Serikat Pekerja dalam Lingkungan Industrial Relations yang Berubah


Bagaimana serikat pekerja telah berubah di Indonesia saat ini, dibanding masa Orde Baru? Apakah menjadi semakin sulit dikelola karena telah bertambah jumlah maupun ukurannya atau masih terkendali selama pemerintah dan manajemen korporasi mampu berkolaborasi dengan mereka?
Dengan adanya Keputusan Menteri No. 5 tahun 1998 mengenai pendaftaran serikat buruh, maka hal itu menandai berakhirnya SPSI sebagai serikat pekerja tunggal. Di bawah pemerintahan Presiden Habibie, Indonesia meralat Konvensi ILO no. 87 tentang kebebasan membentuk serikat pekerja dan hal itu kemudian diikuti oleh keluarnya Undang-Undang No. 21 tahun 2000 yang mengatur antara lain pembentukan, keanggotaan, pendaftaran, hak dan tanggung jawab serta keuangan serikat pekerja. Sejak keluarnya Undang-undang No. 21 tersebut, jumlah serikat pekerja pun bertumbuh pesat. Menurut data Ditjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans tahun 2009, terdapat 3 konfederasi serikat pekerja dan 91 federasi serikat pekerja (sumber: Hukum online).

POLITIK UPAH MURAH KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN YANG MEMISKINKAN



 Persoalan kemiskinan di Negara ini semakin merisaukan. Masalah kemiskinan yang terus meluas di kalangan yang memang sudah miskin: buruh, petani, nelayan, pelaku sector informal, semakin kasat mata.  Upah dan pendapatan kelompok marjinal ini semakin rendah dan semakin tak mampu mengejar lonjakan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok.

Salah satu kelompok yang sedang menghadapi pemiskinan adalah buruh di sector industri manufaktur. Apabila ditelusuri lebih  ke hulu, kemiskinan buruh di sector industri sesungguhnya merupakan hasil dari kebijakan pemerintah  untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai upaya untuk mengundang sebanyak mungkin investor (asing). Ada dua strategi dasar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut yakni  pertama menjalankan kembali politik upah murah dan kedua menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan. Kedua strategi tersebut secara sistematis telah memiskinkan buruh.

MENGAPA BURUH MENOLAK OUTSOURCING ?


Opini Tempo Edisi 8-14 Oktober 2012 sangat menarik untuk dicermati, sebab berlawanan dengan arus deras penolakan terhadap sistem outsourcing, Opini Tempo ini justru tegas menyatakan: Jangan Hapus Alih Daya. Masalahnya adalah, opini tersebut memperlihatkan adanya kerancuan cara pandang yang menyebabkan kesalahan dalam mengambil kesimpulan.

Setidaknya terdapat dua kerancuan dalam opini tersebut. Pertama, mengenai pemborongan pekerjaan dan outsorcing tenaga kerja yang tampak dicampuradukkan dalam opini ini. Pemborongan pekerjaan (Business Process Outsourcing) sebagaimana dicontohkan dengan Apple yang memborongkan pekerjaan membuat iPhone ke China, berbeda dengan outsourcing tenaga kerja (Manpower Outsourcing) untuk pekerjaan keamanan, catering, transportasi dsb yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persoalan bisnis semata dimana sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada pihak/perusahaan lain untuk dikerjakan di luar perusahaan yang memberikan pekerjaan. Tidak ada masalah dengan ini. Bukan ini pula yang selama ini ditolak oleh buruh.

Rabu, 20 Februari 2013

Sejarah Garda Metal


Garda Metal  di bentuk berbarengan dengan di adakannya Latsar I ( Pelatihan Dasar 1 )
di Kalam Kopen Tambun pada tanggal 27 April 2008.

Garda Metal adalah salah satu dari 5 pilar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
pilar lainnya adalah : 

1. Garda Metal

2. Inkopbumi ( Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia )

3. LBH FSPMI

4. Koran Perjuangan

5. Training center FSPMI







Sebagai salah satu pilar terdepan organisasi FSPMI, Garda Metal memiliki motto yang selalu melekat dalam kegiatannya sehari-hari sebagai buruh yang militan.

Moto Garda Metal adalah : RESOLUSI

RE   : Rela

SO  : Solid

LU  : Lugas

SI   : Sigap


Rela : Masuk menjadi anggota Garda Metal atas dasar kerelaan hati tanpa paksaan

Solid : Satu komando, bertindak sesuai intruksi menjunjung tinggi kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan buruh/ pekerja

Lugas : Mudah beradaptasi dalam medan juang, dan dalam berhadapan dengan anggota lainnya.

Sigap : Cepat tanggap & rela berkorban.


Itulah Moto Garda Metal sayap militan FSPMI

Hidup Buruh !!!




Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah Berdirinya PUK SPL FSPMI PT. CG Power Systems Indonesia


Sejarah berdirinya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.Crompton Greave Power Systems Indonesia atau yang biasa disingkat dengan PUK SPL FSPMI PT. CGPSI.



Berawal dari pemikiran kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini sekaligus menegaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang demokratis yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang.


Maka kami pekerja PT. Crompton Greave Power Systems Indonesia yang semenjak berdirinya perusahaan dari tahun 1993, sampai Desember 2012 kami karyawan mempunyai wadah serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP). Maka mulai bulan Januari tahun 2013 kami bertekad ingin mempunyai sebuah organisasi pekerja yang benar benar bersifat bebas, terbuka, mandiri, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.