Opini Tempo Edisi 8-14 Oktober 2012 sangat menarik untuk dicermati, sebab berlawanan dengan arus deras penolakan terhadap sistem outsourcing, Opini Tempo ini justru tegas menyatakan: Jangan Hapus Alih Daya. Masalahnya adalah, opini tersebut memperlihatkan adanya kerancuan cara pandang yang menyebabkan kesalahan dalam mengambil kesimpulan.
Setidaknya terdapat dua kerancuan dalam opini tersebut. Pertama, mengenai pemborongan pekerjaan dan outsorcing tenaga kerja yang tampak dicampuradukkan dalam opini ini. Pemborongan pekerjaan (Business Process Outsourcing) sebagaimana dicontohkan dengan Apple yang memborongkan pekerjaan membuat iPhone ke China, berbeda dengan outsourcing tenaga kerja (Manpower Outsourcing) untuk pekerjaan keamanan, catering, transportasi dsb yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persoalan bisnis semata dimana sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada pihak/perusahaan lain untuk dikerjakan di luar perusahaan yang memberikan pekerjaan. Tidak ada masalah dengan ini. Bukan ini pula yang selama ini ditolak oleh buruh.
Outsourcing yang ditolak oleh buruh adalah Outsourcing Tenaga Kerja (Manpower Outsourcing), dimana buruh direkrut oleh perusahaan A (sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh) tapi kemudian dia bekerja di perusahaan B sebagai perusahaan pengguna. Dalam hal ini, meskipun perintah kerja dan tempat kerjanya adalah perusahaan B, tapi upahnya diterima dari perusahaan A. Perusahaan A sendiri kemudian mendapatkan managemen fee dari perusahaan B sebagai imbalan karena telah merekrut dan mengelola buruh yang bersangkutan.
Penolakan buruh terhadap outsourcing tenaga kerja ini muncul di dua level, yaitu penolakan terhadap regulasinya, dan penolakan di level implementasi. Penolakan terhadap regulasi outsourcing terjadi karena pasal-pasal tentang outsourcing itu benar-benar multitafsir. Akibatnya, penggunaan outsourcing tenaga kerja menjadi begitu luas, bukan hanya di 5 jenis pekerjaan (keamanan, catering, transportasi, kebersihan dan pertambangan), tapi masuk ke arena produksi. Sudah jamak diketahui bahwa di industry-industri manufaktur, pekerja/ buruh outsourcing juga ada di bagian produksi. Mereka bekerja di tempat yang sama dengan pekerja yang statusnya tetap/ permanen, mengerjakan pekerjaan yang sama persis, tapi upahnya jauh lebih rendah, semata-mata karena statusnya adalah pekerja/ buruh outsourcing. Inilah persisnya yang ditolak oleh buruh. Sementara di level implementasi, penolakan terhadap outsourcing tenaga kerja terjadi karena banyak penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) menggaji buruhnya dengan upah di bawah upah minimum, memotong gaji buruh (padahal sudah mendapatkan managemen fee dari perusahaan pengguna) dan tidak menyertakan buruhnya dalam program jaminan social.
Kerancuan kedua dalam Opini Tempo tampak dari pernyataan bahwa, “Tak sedikit pula pekerja kreatif – penulis, jurnalis, fotografer, atau seniman – yang berkarya secara lepas. Bukan tak memenuhi syarat bekerja tetap, para pekerja kreatif memang lebih suka menghirup udara bebas”. Pernyataan itu benar, tapi tidak kontekstual. Apa yang dicontohkan itu adalah pekerja-pekerja yang memiliki keahlian (skilled labour), yang jumlahnya sangat sedikit, yang memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pengusaha/ pemberi kerja. Sementara itu, kondisi Pasar Kerja Indonesia saat ini justru didominasi oleh pekerja yang tidak memiliki keahlian (unskilled labour), dengan tingkat pendidikan formal yang rendah, dan tidak memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pengusaha. Data BPS Mei 2012 memperlihatkan bahwa dari 113, 35 juta Penduduk Usia 15 tahun ke atas yang bekerja, 55,85 juta (49,27%) berpendidikan SD ke bawah, 20,23 Juta (17,85%) berpendidikan SMP; 26,65 juta (23,51%) berpendidikan SMA/SMK dan hanya 10,62 juta (9,37%) yang berpendidikan Diploma/ Universitas. Kelompok marginal mayoritas (yang berpendidikan SD – SMP – SMA/SMK) inilah yang harus dilindungi oleh Negara. Kelompok marginal mayoritas ini pula yang selama ini menjadi ‘korban’ dari sistem outsourcing tenaga kerja.
Dalam perkembangan terakhir, pada hari Kamis, 11 Oktober 2012 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan anggota Tripartit Nasional yang terdiri dari Unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Semoga kali ini peraturan yang dihasilkan benar-benar melindungi dan menyejahterakan pekerja/ buruh.
Ditulis Oleh: Rina Herawati – Peneliti AKATIGA